Jaksa Tuntut Bupati Pasuruan Dihukum Berat

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi."

Rabu, 10 November 2010

SIDOARJO -- Jaksa penuntut umum berkeras menyatakan Bupati Pasuruan (nonaktif) Dade Angga bersalah dalam dugaan korupsi dana kas daerah Kabupaten Pasuruan. Replik atau tanggapan jaksa atas jawaban penasihat hukum menyatakan Dade Angga merupakan aktor yang memindahkan dana kas daerah sebesar Rp 10 miliar dari Bank Jatim ke Bank Bukopin cabang Malang.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa Anton Deliyanto di P

...

Berita Lainnya