Vonis Pencuri Harimau Kurang Berat

Sabtu, 30 Oktober 2010

JAMBI- Hukuman penjara selama lebih dari tiga tahun dianggap masih terlalu ringan untuk pelaku pembunuh dan pencuri organ tubuh harimau sumatera dari Kebun Binatang Taman Rimba Kota Jambi. "Mau saya minimal divonis 10 tahun biar menimbulkan efek jera, baik terhadap pelaku maupun orang lain yang ingin menirunya," kata Adrianis, kepala kebun binatang itu, kemarin.

Rudy Syaf, Manajer Komunikasi dan Informasi di KKI Warsi, juga berharap hukuman yang dib

...

Berita Lainnya