Terdakwa Kerusuhan Divonis 3 Tahun Penjara

Jaksa menilai putusan Divonis 3 Tahun Penjara hakim terlalu ringan.

Rabu, 20 Oktober 2010

MOJOKERTO - Pengadilan Negeri Mojokerto, Jawa Timur, menjatuhkan putusan bersalah terhadap Mahroji Mahfudz, yang diduga sebagai dalang kerusuhan Mojokerto pada 21 Mei lalu. Terdakwa divonis tiga tahun penjara karena terbukti mengajak orang lain secara bersama-sama merusak barang orang lain hingga mengakibatkan kerugian besar.

Vonis yang dibacakan ketua majelis hakim Sutarto itu lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum, yakni enam tahun p

...

Berita Lainnya