Puluhan Tapol OPM Ditawari Ampunan

Sabtu, 16 Oktober 2010

JAYAPURA - Sebanyak 37 tahanan politik (tapol) di penjara-penjara di Papua dan Papua Barat diajukan untuk mendapat amnesti (pengembalian status tak bersalah) dan abolisi (pembatalan tuntutan) dari pemerintah. Pengajuan dilakukan setelah tawaran pengampunan atau grasi tak laku.

"Saya sudah mengusulkan siapa-siapa yang bisa mendapat amnesti dan siapa-siapa yang wajar mendapat abolisi," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

...

Berita Lainnya