Guru Diduga Berbuat Cabul Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara

Jumat, 15 Oktober 2010

MADIUN -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Madiun memvonis guru Kasidi, terdakwa kasus pencabulan terhadap delapan siswa sekolah dasar di Desa Bulu, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 290 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan dikenai hukuman pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan," kata ketua majelis hakim Muhammad Nur dalam

...

Berita Lainnya