Ganti Rugi Nelayan Laut Timor Rp 25 Juta

Rabu, 13 Oktober 2010

Kupang -- Setiap nelayan dan petani rumput laut di Nusa Tenggara Timur yang mata pencariannya terganggu akibat tumpahan minyak dari ladang Montara di Celah Timor, Australia, akan mendapat jatah ganti rugi sebesar Rp 25-35 juta. Kisaran angka itu diturunkan Yayasan Peduli Timor Barat berdasarkan 20 persen dari Rp 23 triliun dana ganti rugi akibat pencemaran itu, yang akan diberikan pemerintah kepada para nelayan.

"Dengan dana sebesar itu, nelayan da

...

Berita Lainnya