Kilas
Tersangka Divestasi Saham KPC Ditahan

Jumat, 8 Oktober 2010

SAMARINDA - Dua tersangka pemanfaatan dana divestasi PT Kaltim Prima Coal (KPC), Anung Nugroho dan Apidian Triwahyudi, diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sangatta, Kabupaten Kutai Timur, kemarin. Direktur utama dan direktur di PT Kutai Timur Energy itu akan menjalani penahanan selama proses penyusunan dakwaan. "Dititipkan di rumah tahanan di Tenggarong, Kutai Kartanegara, karena di Kutai Timur belum ada rutan," kata M. Abduh Amasta, Wakil Kepala Kejaks

...

Berita Lainnya