Tersangka Pembunuh Wartawan Bertambah
Para tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sabtu, 4 September 2010
AMBON -- Kepala Kepolisian Daerah Maluku Brigadir Jenderal Totoy Herawan Indra mengemukakan, tersangka dalam kasus pembunuhan Ridwan Salamun, kontributor SUN TV di Ambon, menjadi tiga orang.
Menurut Totoy, tiga tersangka tersebut adalah Ibrahim Raharusun, Hasan Tamnge, dan Fandy Borut. Ia menjelaskan, polisi tidak akan berhenti hingga penetapan tiga tersangka. "Pendalaman kasus akan terus dilakukan," katanya kepada wartawan kemarin di Ambon. Sebelu
...