Pembunuh Turis Divonis 20 Tahun Penjara

Kamis, 26 Agustus 2010

DENPASAR -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar memvonis Mawardi, 31 tahun, terdakwa kasus pembunuhan turis Jepang, Hiromi Shimada, dengan hukuman 20 tahun penjara kemarin. Dia dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan yang didahului dengan penganiayaan.

Selama sidang, Mawardi, yang mengenakan baju putih lengan panjang dipadu celana hitam, tampak terus tertunduk. Mawardi mulai menangis dan menghapus air matanya berkali-kali ketika ketua majeli

...

Berita Lainnya