Terpidana Mati Bali Nine Ajukan Peninjauan Kembali

Jumat, 13 Agustus 2010

DENPASAR -- Dua warga Australia terpidana mati kasus penyelundupan heroin, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, belum pasrah menerima nasib mereka. Keduanya mengajukan permohonan peninjauan kembali atas kasus mereka kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Denpasar.

Keduanya menunjuk Todung Mulya Lubis dan I Nyoman Sudiantara sebagai kuasa hukum untuk langkah hukum yang mensyaratkan adanya bukti baru tersebut. "Kami sudah berkoordinasi dengan b

...

Berita Lainnya