Terdakwa Korupsi ISI Denpasar Divonis 1 Tahun Penjara

Jumat, 6 Agustus 2010

DENPASAR -- Dua terdakwa kasus korupsi Institut Seni Indonesia (ISI) Denpasar, I Nyoman Suteja, Direktur Executive Local Project Implementation Unit (LPIU), dan Nyoman Sangra, Bendahara LPIU, divonis 1 tahun penjara. Mereka dinyatakan bersalah melanggar Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa, yang menuntut Nyoman Suteja 4 tahun penjara dan Nyoman San

...

Berita Lainnya