Bekas Kepala Penyidik Pajak Divonis 6,5 Tahun Penjara

Menerima hadiah Rp 2,55 miliar.

Rabu, 28 Juli 2010

JAKARTA - Bekas Kepala Pemeriksa dan Penyidik Pajak di Bandung, Eddi Setiadi, divonis 6,5 tahun penjara. Eddi dinyatakan bersalah karena menerima hadiah berkaitan dengan pengurangan pajak Bank Jabar pada 2001 dan 2002.

"Terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ujar ketua majelis hakim Nani Indrawati dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin.

Selain vonis 6,5 tahun penjara, Eddi diharus

...

Berita Lainnya