Penganiaya Jurnalis Divonis 3 Tahun

Kamis, 8 Juli 2010

MEDAN - Penganiaya jurnalis Metro 24 Jam, Dede Mohan Basri, divonis tiga tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan kemarin. Hendra Lumban Tobing alias Indra Kibo, 30 tahun, dinyatakan secara sah dan meyakinkan telah melakukan aksi premanisme yang tergolong sadistis.

Hakim Kaswanto menyatakan, berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang dihadirkan dalam persidangan, segala unsur tindakan sebagaimana didakwakan dalam Pasal 170 ayat 2 KUH

...

Berita Lainnya