Selundupkan Narkoba, 8 Warga Iran Divonis Seumur Hidup

Rabu, 30 Juni 2010

DENPASAR - Delapan warga Iran divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Denpasar karena menyelundupkan 602 butir kapsul berisi 4,7 kilogram sabu-sabu kemarin.

Masoud Soltani Nabizadeh, Seid Soltani Nabizadeh, Mehdi Ale Nejab Golestani, Alireza Safar Khanloo, Bahman Mirzadi, Daryous Omid Ali, Mosen Muhamed, dan Saeid Shahbazi, yang disidangkan dalam lima berkas terpisah, terbukti melanggar Pasal 113 ayat (2) Undang- Unda

...

Berita Lainnya