Curi Telepon, Ibu Hamil Divonis 3,5 Bulan Penjara

Jumat, 18 Juni 2010

BOJONEGORO - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro kemarin menjatuhkan vonis 3,5 bulan penjara kepada Martini, 31 tahun, dalam kasus pencurian telepon seluler. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto itu, vonis hakim kepada perempuan yang sedang hamil ini lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa, yang menuntutnya dengan penjara 6 bulan.

Ketua majelis hakim Rini Sesulih Bastam mengatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan mencuri pon

...

Berita Lainnya