Dua Bekas Petinggi Bank Jabar Divonis 2,5 Tahun

Terdakwa tak meminta banding.

Selasa, 15 Juni 2010

JAKARTA - Dua bekas petinggi PT Bank Jabar Banten, Uce Karna Suganda dan Abbas Soehari Soemantri, masing-masing dihukum 2,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menganggap kedua terdakwa terbukti secara bersama-sama merugikan negara Rp 51,2 miliar dalam kasus korupsi di PT Bank Jabar Banten pada 2002-2005.

"Terdakwa harus dijatuhi pidana setimpal dengan perbuatannya," kata ketua majelis hakim Tjokorda R

...

Berita Lainnya