Kilas
Pejabat Sidoarjo Divonis Bersekongkol

Selasa, 15 Juni 2010

SIDOARJO - Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo Yuli Happysah memvonis empat tahun penjara dalam kasus korupsi tukar guling tanah kas desa atas Kepala Bagian Organisasi Pemerintah Sidoarjo Sentot Kunmardianto kemarin. Vonis yang sama dijatuhkan kepada Kepala Desa Janti, M. Al Irsad. Sedangkan makelar tanah, Komat, divonis tujuh tahun penjara dan uang pengganti Rp 2,5 miliar.

Menurut hakim, ketiganya bersekongkol. Tanah kas Desa Janti se

...

Berita Lainnya