Mantan Kepala Dinas Divonis 1,6 Tahun Penjara

Sabtu, 12 Juni 2010

Jombang - Mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Soejoto, divonis bersalah dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan oleh hakim Pengadilan Negeri Jombang kemarin. Pria berusia 56 tahun ini dinilai terbukti menyalahgunakan wewenang dalam penerbitan retribusi kelas jalan sehingga menimbulkan praktek korupsi.

Menurut ketua majelis hakim Efendi, akibat penerbitan retribusi kelas jalan itu, negara dirugikan hingga Rp 2,1 miliar. Pa

...

Berita Lainnya