Kilas
Bekas Kepala BPN Divonis 2 Tahun

Sabtu, 5 Juni 2010

Medan -- Bekas Kepala Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Utara Horasman Sitanggang divonis dua tahun penjara. Majelis hakim yang diketuai Asmui kemarin menyatakan Horasman terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada penggunaan anggaran pembaruan Agraria Nasional pada 2008, yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp 2 miliar.

Horasman enggan berkomentar atas putusan itu. "Tanyakan sama kuasa hukum saya, banding atau tidak," ujar

...

Berita Lainnya