KILAS
Pejabat Pindad Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Jumat, 21 Mei 2010

BANDUNG - Heri Purwanto, 42 tahun, Kepala Departemen Pemeliharaan Mesin Listrik PT Pindad Bandung, dituntut hukuman penjara 3,5 tahun. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung kemarin, Heri didakwa korupsi pengadaan konduktor dan isolator untuk perbaikan tiga unit generator PT Wiyannata Kalimantan Timur di PT Pindad pada 2007. "Perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian negara Rp 626 juta," kata jaksa penuntut, Achmad Johana, saat

...

Berita Lainnya