Palsukan Ijazah, Anggota Dewan Dihukum 1 Tahun Penjara

Kuasa hukum terdakwa akan mengajukan banding.

Kamis, 20 Mei 2010

Balikpapan -- Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur, menjatuhkan hukuman satu tahun penjara bagi Jumiati Rahman. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Balikpapan itu terbukti memalsukan ijazah yang digunakan ketika mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. "(Jumiati) terbukti bersalah sesuai dakwaan jaksa penuntut umum," kata ketua majelis hakim, Dahlan Sinaga, kemarin.

Setelah mendengar putusan hakim, Jumiati langsung menangis. "Pokokny

...

Berita Lainnya