Kilas
Curi Gurami, Tukang Ojek Diancam 7 Tahun

Rabu, 19 Mei 2010

Bandar Lampung -- Dua warga, Suhaili dan Kurdi, terancam hukuman tujuh tahun penjara karena mencuri 10 ikan gurami senilai Rp 17 ribu.

Jaksa penuntut umum Merya Ulfa mendakwa keduanya yang sehari-hari berprofesi sebagai sopir dan tukang ojek itu dengan Pasal 363 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. "Ancamannya maksimal tujuh tahun penjara," katanya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, kemarin.

Suhaili dan Kurdi d

...

Berita Lainnya