Penyelundup Sabu Dituntut 18 Tahun

Rabu, 19 Mei 2010

DENPASAR -- Delapan warga negara Iran yang menjadi terdakwa kasus penyelundupan 602 butir sabu-sabu atau setara dengan 4,7 kilogram dituntut hukuman 18 tahun penjara. "Terdakwa terbukti secara tanpa hak atau melawan hukum telah melakukan permufakatan jahat berupa mengimpor narkotik golongan I dalam jumlah besar," kata jaksa penuntut Ni Made Citra Maya Sari dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar kemarin.

Jaksa menyatakan tujuh terdakwa tergabung

...

Berita Lainnya