Korupsi Dana Makan-Minum
Eks Pejabat Garut Dituntut Lima Tahun Penjara

Duit dipakai membeli mobil dan berobat

Selasa, 18 Mei 2010

Garut -- Anton Heryanto, eks Kepala Seksi Anggaran Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Garut, dituntut lima tahun penjara dalam kasus korupsi dana makan dan minum yang merugikan negara senilai Rp 4,8 miliar. Tuntutan itu kemarin dibacakan jaksa penuntut Dikdik Karyansyah dalam persidangan kasus ini di Pengadilan Negeri Garut.

Kasus korupsi itu terjadi pada Sekretariat Daerah Garut, Jawa Barat. Anggaran yang dikorupsi adalah anggaran

...

Berita Lainnya