Kilas
Pemilik Pabrik Sabu Setiabudhi Dituntut 20 Tahun Penjara

Selasa, 11 Mei 2010

BANDUNG -- Herman alias Aleng, terdakwa kasus pabrik sabu-sabu di kompleks Perumahan Setiabudhi Regency, Kabupaten Bandung Barat, dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut Emmanuel Ahmad dalam persidangan kasus tersebut di Pengadilan Negeri Bale Bandung kemarin. "Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana seperti diatur Pasal 113 ayat (2) dan 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoti

...

Berita Lainnya