Hakim Ad Hoc Diduga Terima Suap Rp 2 Miliar

Mahkamah Agung akan segera memeriksa terlapor.

Kamis, 6 Mei 2010

KUPANG - Hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial berinisial AS diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari PT Semen Kupang saat menangani perkara antara karyawan dan manajemen perusahaan itu.

Hal itu terungkap saat dialog antara karyawan Semen Kupang dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT) di Kupang kemarin. "Kami menduga hakim tersebut telah menerima uang sebesar Rp 2 miliar dari manajemen Semen Kupang," kata Ketua Serik

...

Berita Lainnya