Dimyati Dituntut 30 Bulan Penjara

Jumat, 30 April 2010

PANDEGLANG - Dimyati Natakusumah, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, kemarin dituntut hukuman penjara dua tahun enam bulan atau 30 bulan. Bekas Bupati Pandeglang ini juga dituntut membayar denda Rp 200 juta karena merugikan negara dalam kasus dugaan suap demi meluluskan pinjaman daerah senilai Rp 200 miliar.

Tuntutan itu kemarin dibacakan jaksa penuntut umum, Ery Ariansyah, F. Pak Pahan, dan Zainunsah, dalam persidangan kasus tersebut di Pengadilan

...

Berita Lainnya