Faktur Pajak Fiktif Rugikan Negara Rp 13 Miliar

Berkas dua tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi.

Rabu, 28 April 2010

SIDOARJO -- Penerbitan faktur pajak fiktif yang dilakukan oleh dua tersangka berinisial EM dan RB diduga merugikan negara hingga Rp 13 miliar. Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah Direktorat Pajak Jawa Timur II Erma Sulistyarini mengatakan kerugian negara dari faktur pajak yang diterbitkan oleh CV Wiraswasta Jaya itu mencapai Rp 12 miliar. Adapun CV Universal Actif merugikan negara sebesar Rp 1 miliar.

Berkas d

...

Berita Lainnya