Mantan Ketua DPRD Divonis 4 Tahun Penjara

Terdakwa harus mengembalikan kerugian negara Rp 915 juta.

Rabu, 14 April 2010

BOJONEGORO - Tamam Syaifuddin, terdakwa kasus korupsi dana perjalanan dinas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bojonegoro senilai Rp 13,2 miliar, divonis empat tahun penjara. "Putusan ini sudah jelas," ujar ketua majelis hakim Pudji Widodo dalam persidangan perkara tersebut di Pengadilan Negeri Bojonegoro kemarin sore.

Majelis hakim memvonis bebas terdakwa dari dakwaan primer, yaitu Pasal 2 jo 18 jo 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Sedangkan untuk d

...

Berita Lainnya