Bekas Direktur Bank Jabar Dipenjara 7 Tahun

"Duit juga dipakai menyuap pemeriksa pajak."

Jumat, 9 April 2010

JAKARTA - Vonis tujuh tahun penjara kemarin dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kepada Umar Syarifuddin. Bekas Direktur Utama Bank Jawa Barat-Banten itu dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dan merugikan negara Rp 51,2 miliar. "Terdakwa Umar Syarifuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi," kata ketua majelis hakim, Herdy Agusten, dalam persidangan itu kemarin.

Vonis itu lebih tinggi ketimba

...

Berita Lainnya