Kalimantan Timur Terus Tagih KPC

Rabu, 7 April 2010

SAMARINDA -- Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terus menagih PT Kaltim Prima Coal (KPC) yang hingga kini masih menunda pembayaran dana kompensasi senilai Rp 280 miliar atas pencabutan gugatan di peradilan internasional arbitrase.

"Kami akan memanggil KPC pada 12 April mendatang," kata Fadliansyah, Kepala Biro Keuangan di Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, kemarin. Surat pemanggilan sudah disiapkan, tinggal menunggu Sekretar

...

Berita Lainnya