"Investasi Kutai Timur Rugikan Negara"

BPK menemukan anggaran yang dicadangkan untuk menutup kerugian investasi Rp 70 miliar.

Senin, 5 April 2010

BALIKPAPAN - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan investasi PT Kutai Timur Energi, badan usaha milik daerah Kabupaten Kutai Timur, di Bank IFI sebesar Rp 72 miliar terindikasi melanggar hukum pidana. "Ada dugaan kerugian negara dalam investasi Kutai Timur di Bank IFI," kata anggota BPK, Rizal Djalil, di Balikpapan kemarin.

Saat mengaudit laporan keuangan Kutai Timur tahun 2008, Rizal mengatakan, auditor BPK menemukan kejanggalan investasi di B

...

Berita Lainnya