Mantan Direktur BPR Samarang Divonis 5 Tahun Penjara

Terbukti membuat catatan palsu dan laporan dobel.

Rabu, 31 Maret 2010

GARUT -- Mantan Direktur Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Samarang milik Pemerintah Kabupaten Garut dan Jawa Barat, Tatang Sundana, divonis lima tahun empat bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Garut kemarin. Selain itu, hakim menjatuhkan denda sebesar Rp 10 miliar kepada yang bersangkutan. Apabila denda tidak dibayar mesti diganti kurungan dua bulan penjara.

"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan menggunakan uan

...

Berita Lainnya