Penganiaya Gitaris Maliq Terancam 5 Tahun Penjara

Senin, 22 Maret 2010

BANDUNG -- Kedua penganiaya Arya Aditya Ramdhya alias Lale, gitaris kelompok band Maliq and D'Essentials, terancam hukuman lima tahun penjara. Kepala Satuan Reserse Kriminal Ajun Komisaris Philemon Ginting mengatakan, keduanya, Fesky dan Armin, dijerat dengan Pasal 351 dan 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang penganiayaan. "Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara," kata Philemon, Sabtu lalu.

Kedua sahabat itu kini mendekam di sel tahana

...

Berita Lainnya