Mantan Ketua DPRD Dituntut 7 Tahun Penjara

Jumat, 19 Maret 2010

BOJONEGORO - Jaksa penuntut umum, Effendi, menuntut Tamam Syaifuddin--terdakwa kasus dugaan korupsi dana perjalanan dinas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bojonegoro, Jawa Timur, senilai Rp 13,240 miliar--dengan hukuman tujuh tahun penjara.

Selain hukuman penjara, mantan Ketua DPRD Bojonegoro periode 2004-2009 itu diminta mengembalikan uang pidana denda Rp 500 juta, berikut uang pengganti Rp 1,5 miliar kepada negara atau mengganti dengan kurungan s

...

Berita Lainnya