Terdakwa Tarian Erotis Bellair Divonis Penjara 2,5 Bulan

Jumat, 12 Maret 2010

BANDUNG - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung ternyata telah menjatuhkan vonis 75 hari atau 2 bulan 15 hari kepada enam terdakwa kasus tari erotis di Bel Air Cafe & Music Lounge, Bandung. Vonis ini lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa, 4 bulan penjara.

Vonis itu sendiri dijatuhkan Rabu lalu. Sidang juga luput dari perhatian wartawan, karena sejak awal majelis hakim menggelar sidang tertutup. "Mereka divonis kemarin (Rabu lalu). Enam terdakwa d

...

Berita Lainnya