KASUS PENGEMPLANGAN PAJAK
Rekanan PTPN Tersangka

Tersangka diduga telah memanipulasi faktur pajak dan menunggak pajak sebesar Rp 4,412 miliar.

Jumat, 12 Maret 2010

SURABAYA - Direktorat Jenderal Pajak menetapkan direktur utama tiga perusahaan rekanan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) X dan PTPN XI sebagai tersangka pemalsuan pajak. "Direktur utama berinisial WD sebagai tersangka," kata Direktur Jenderal Pajak Muhammad Tjiptardjo di Surabaya kemarin.

WD adalah direktur utama dari CV PT, PT MNTP, dan PT MNTC, yang beralamat di kawasan Sawahan Surabaya. Ketiga perusahaan itu adalah rekanan penyuplai suku cadang pab

...

Berita Lainnya