Mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah Bebas

Minggu, 7 Maret 2010

BANDUNG - Terpidana kasus korupsi dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI), Burhanuddin Abdullah, meninggalkan penjara Sukamiskin, Bandung, setelah bebas bersyarat kemarin. Mantan Gubernur Bank Indonesia ini akan menjalani masa percobaan bebas bersyarat sampai 11 Maret 2012 dengan ekspirasi 11 Maret 2011.

Pria kelahiran Garut, Jawa Barat, 61 tahun yang lalu, ini disambut ibu dan istrinya serta ratusan simpatisan dari Badan Musyawarah M

...

Berita Lainnya