Penghentian Penyidikan Lumpur Lapindo Digugat

"Semua warga negara berhak mengkritik keputusan penegak hukum."

Jumat, 5 Maret 2010

SURABAYA - Sebanyak 10 advokat dari Lembaga Konsultasi dan Advokasi Kepala Daerah Seluruh Indonesia mengajukan gugatan praperadilan atas dikeluarkannya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus semburan lumpur PT Lapindo Brantas di Sidoarjo. Menurut salah seorang penggugat, Sunarno Edy Wibowo, gugatan itu dimasukkan pekan lalu ke dua pengadilan negeri sekaligus, yaitu Pengadilan Negeri Surabaya dan Pengadilan Negeri Sidoarjo. Dalam perkar

...

Berita Lainnya