Bukti Putusan Lahan Gasibu Diduga Palsu

Selasa, 2 Maret 2010

BANDUNG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat menuding bukti atau novum peninjauan kembali kasus sengketa lahan Gasibu yang diajukan Eutik Suhasanah cs palsu. Bukti yang dipersoalkan itu adalah putusan Pengadilan Negeri Bandung soal sengketa lahan Gasibu Nomor 11/1948 tertanggal 16 September 1948. "Nomor perkaranya sama, tapi penggugatnya berbeda," kata Kepala Hukum dan Hak Asasi Manusia Pemerintah Provinsi Jawa Barat Ruddy Gandakusumah di Bandung kemari

...

Berita Lainnya