Terdakwa Penodaan Agama Dihukum

Kamis, 11 Februari 2010

GARUT - Tiga terdakwa penodaan agama divonis hukuman 3 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Garut. Ketiganya adalah Wowo Wahyudin, 33 tahun, Wawan Setiawan (43), dan Abdul Rosid (44). "Terdakwa terbukti bersalah melakukan kejahatan di muka umum," kata ketua majelis hakim Rudi Suharso.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa melanggar Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang menyebarkan permusuhan, kebencian, atau penghina

...

Berita Lainnya