Kilas
Pemalsu Duit Dipenjara Lima Tahun

Selasa, 9 Februari 2010

BANDUNG - Matius Chaerul alias Ko Dede, pentolan komplotan pemalsu duit senilai Rp 1,2 miliar, divonis lima tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung. Selain itu, dua kaki tangan Matius, Yanyan Permana dan Galih Rakasiwi, divonis masing-masing 3,5 tahun penjara. "Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan meniru atau memalsukan mata uang yang dikeluarkan negara," kata ketua majelis hakim Joko Siswanto saat membacakan amar putusan.

...

Berita Lainnya