Gerak Terpidana Jemundo Dibatasi

Kamis, 4 Februari 2010

SIDOARJO -- Kejaksaan Negeri Sidoarjo mengeluarkan surat cegah ke luar negeri terhadap empat terpidana korupsi Pasar Induk Agrobisnis (PIA) Jemundo.

Keempat orang itu adalah Teddy Rasphady (bekas Camat Taman), Aniek Susdiyatun (pemimpin proyek PIA Jemundo), Sigit Subekti (bekas Kepala Bagian Pemeliharaan Aset Pemerintah Provinsi Jawa Timur), dan Jakoeboes Musa (makelar tanah).

"Sudah kami ajukan ke Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Kejaksaan Agu

...

Berita Lainnya