Pencuri Buah Kapuk Divonis Penjara 24 Hari

"Tuduhan pencurian itu hanya upaya mempertahankan hidup dan bukan menimbun kekayaan."

Rabu, 3 Februari 2010

BATANG -- Manisih dan Sri Suratmi divonis masing-masing penjara 24 hari. Dua warga Dukuh Sicentong, Desa Kenconorejo, Kecamatan Tulis, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, ini dinyatakan terbukti mencuri 14 kilogram buah kapuk di salah satu lahan perkebunan milik PT Segayung pada November tahun lalu.

"Keduanya terbukti bersalah melakukan pencurian secara bersama-sama," ujar ketua majelis hakim Tirolan Nainggolan saat membacakan putusan di Pengadilan Nege

...

Berita Lainnya