Makelar Dana P2SEM Divonis 2 Tahun

Mu'alimin, makelar pengadaan komputer, juga diwajibkan mengembalikan Rp 2,5 miliar dalam waktu satu bulan.

Rabu, 3 Februari 2010

SURABAYA -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya kemarin hanya memvonis dua tahun penjara kepada Mu'alimin, makelar pengadaan komputer untuk sekolah lewat dana hibah Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM). Putusan ini sama persis dengan tuntutan jaksa.

Selain memvonis hukuman badan, majelis mendenda Mu'alimin Rp 50 juta. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 2,5 miliar. Uang pengganti ini selambat-lambatnya harus su

...

Berita Lainnya