Terpidana Pasar Jemundo Mangkir

Kuasa hukum mengajukan penangguhan eksekusi.

Sabtu, 30 Januari 2010

SIDOARJO -- Empat terpidana kasus korupsi Pasar Induk Agrobisnis Jemundo Taman Kabupaten Sidoarjo mangkir untuk kedua kalinya saat akan dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Mereka adalah Jakoebus Musa dan Teddy Rasphady, bekas Camat Taman, Kabupaten Sidoarjo. Dua terpidana lainnya adalah Aniek Susdiyatun, pemimpin proyek Pasar Jemundo, dan Sigit Subekti, bekas Kepala Bagian Pemeliharaan Aset Pemerintah Jawa Timur.

Kuasa hukum Aniek Susdiyatu

...

Berita Lainnya