Kilas
Oblong Dituntut Dua Tahun Enam Bulan

Jumat, 29 Januari 2010

Denpasar - Ida Bagus Adnyana Narbawa alias Gus Oblong, 29 tahun, satu-satunya terdakwa kasus pembunuhan wartawan A.A. Bagus Narendra Prabangsa, dituntut dua tahun enam bulan penjara. "Terdakwa secara jantan mengakui perbuatannya," kata jaksa Raka Arimbawa di Pengadilan Negeri Denpasar kemarin.

Dalam kasus itu, jaksa yakin Oblong ikut melakukan pembunuhan secara bersama-sama dengan enam terdakwa lainnya. Perbuatan itu melanggar Pasal 338 KUHP juncto

...

Berita Lainnya