Terpidana Korupsi Rp 1,1 Miliar Kabur

"Kaburnya terpidana itu akibat sikap Pengadilan Negeri Garut,"

Kamis, 28 Januari 2010

GARUT - Kejaksaan Negeri Garut, Jawa Barat, gagal mengeksekusi T.B.M. Taufiq, 56 tahun, terpidana kasus korupsi pembangunan break water pusat pelelangan ikan Cilaut Eureun, Kecamatan Pameungpeuk, tahun 2005 senilai Rp1,1 miliar.

"Terpidana sudah tidak ada waktu kami mendatangi rumahnya di Bandung," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Garut Wisnaldi Jamal kepada Tempo di ruang kerjanya kemarin.

Menurut Jamal, berdasarkan keterangan warga, terpidana sudah m

...

Berita Lainnya