Empat Terpidana PIA Jemundo Tolak Eksekusi

Aniek ngantor, Sigit tak ada di tempat.

Rabu, 27 Januari 2010

SIDOARJO -- Kejaksaan Negeri Sidoarjo kemarin gagal mengeksekusi empat terpidana kasus korupsi Pasar Induk Agrobisnis (PIA) Jemundo, Taman, Kabupaten Sidoarjo. Terpidana Jakoeboes Musa (makelar tanah) dan Teddy Rasphady (bekas Camat Taman) mangkir dari undangan jaksa.

Sedangkan dua terpidana lainnya, Aniek Susdiayatun (pemimpin proyek PIA Jemundo), yang kini menjabat Kepala Subbagian Pemanfaatan Aset di Biro Keuangan, dan Sigit Subekti (bekas Kep

...

Berita Lainnya