Kilas
Anggota Geng Motor Divonis

Rabu, 27 Januari 2010

BANDUNG -- Jatnika Permana Agung alias Mika, anggota geng sepeda motor Exalt To Coitus (XTC) Bandung, divonis hukuman dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung kemarin. Pemuda 22 tahun ini pada 31 Mei tahun lalu terlibat pengeroyokan terhadap Rendi Angga Permana di depan pabrik PT Beten, Jalan A.H. Nasution, Bandung. Angga tewas di Rumah Sakit Hasan Sadikin, Bandung, beberapa hari kemudian.

"Terdakwa terbukti secara sah dan me

...

Berita Lainnya